![]() |
Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Suara Rakyat Indonesia, Slamet Pramono |
Media Suara Rakyat Indonesia
Tanggal 17 Agustus adalah hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, saat kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Sebagai bangsa yang merdeka, perayaan ini selalu diiringi dengan semangat patriotisme dan rasa syukur atas perjuangan para pahlawan kita.
Namun, di tengah semarak perayaan kemerdekaan, penting bagi kita untuk merenungkan kembali makna hakiki dari kemerdekaan, terutama terkait kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.
Kemerdekaan pers bukan hanya soal kebebasan melaporkan fakta dan peristiwa, tetapi juga tentang kemampuan para wartawan melaksanakan tugas jurnalistik mereka tanpa tekanan, ancaman, atau intervensi dari pihak manapun. Sayangnya, dalam praktiknya, seringkali kita menemui kasus-kasus sengketa jurnalistik yang berujung pada meja Aparat Penegak Hukum (APH), meskipun undang-undang pers telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan semacam itu.
Mekanisme Hak Jawab dalam Undang-Undang Pers
Hak jawab adalah hak individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi melalui media yang sama. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 Ayat (11) menyatakan bahwa hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik seseorang atau kelompok.
Proses hak jawab dimulai dengan pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan kepada media yang menerbitkan berita tersebut. Media wajib memproses permohonan ini dan memberikan ruang bagi hak jawab dalam edisi yang sama atau edisi berikutnya. Undang-Undang Pers juga mengatur bahwa media massa yang menolak menayangkan hak jawab tanpa alasan yang jelas dapat dijatuhi sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2), yang mengatur denda maksimal Rp500.000.000,00.
Penolakan Kriminalisasi Karya Jurnalistik
Saat ini, kita sering melihat kasus pencemaran nama baik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab malah berakhir di ranah pidana atau perdata. Hal ini bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan peraturan yang ada. Produk jurnalistik yang sah seharusnya tidak bisa digiring ke ranah pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, harus menolak penanganan kasus jurnalistik yang tidak melalui mekanisme hak jawab sesuai peraturan yang berlaku.
MoU antara Kapolri, Dewan Pers, dan Mahkamah Agung
Dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri, Dewan Pers, dan Mahkamah Agung, diatur bahwa sengketa jurnalistik yang dilaporkan ke kepolisian harus diserahkan kepada Dewan Pers. Hal ini menunjukkan komitmen bahwa perselisihan jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sudah diatur, bukan melalui jalur hukum pidana.
Harapan pada Pemerintahan Baru
Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan kemerdekaan pers secara tegas. Dengan pengaruh dan kewenangan yang dimilikinya, diharapkan Presiden Prabowo dapat memberikan penekanan kepada seluruh aparatur negara, terutama Polri dan Mahkamah Agung, untuk menghormati dan menjalankan MoU yang telah disepakati dengan Dewan Pers.
Dalam era informasi yang begitu cepat, pers yang bebas dan merdeka menjadi semakin penting. Pemerintah harus berdiri sebagai pelindung kemerdekaan pers, memastikan bahwa tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan dan produk jurnalistik. Hanya dengan demikian, pers Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, tanpa rasa takut atau intervensi.
Menyongsong Kemerdekaan Pers yang Sejati
Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ini, mari kita tegaskan kembali pentingnya kemerdekaan pers dengan komitmen kuat untuk menolak kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. APH, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, wajib menolak menangani kasus pencemaran nama baik yang berkaitan dengan karya jurnalistik dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers.
Dengan langkah ini, kita dapat memastikan bahwa kemerdekaan pers benar-benar terjaga dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Hanya dengan pers yang bebas, Indonesia bisa mencapai kemerdekaan yang sejati.
MERDEKA PERS, MERDEKA INDONESIA, JAYALAH SELALU NEGERI KU.
dibaca
إرسال تعليق